Home Finance Punya 220.000 Ons Emas, Tambang Ini Dikepung Penambang Ilegal
Finance

Punya 220.000 Ons Emas, Tambang Ini Dikepung Penambang Ilegal

Share
Punya 220.000 Ons Emas, Tambang Ini Dikepung Penambang Ilegal
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – PT Tambang Mas Sangihe (TMS) memperkirakan kawasan proyek pertambangannya di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara memiliki potensi sumber daya terukur mencapai 220.000 ons emas dan sekitar 1 juta ons perak. Namun, hingga saat ini perusahaan belum melakukan operasinya di wilayah tersebut.

PT TMS sendiri telah mengucurkan investasi Rp 200 miliar, perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) sejak 1997 tersebut belum bisa memproduksi emas akibat izin operasi produksi yang diklaim tak kunjung diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Presiden Direktur PT TMS Terry Filbert membeberkan bahwa seluruh proses eksplorasi serta pemenuhan dokumen persyaratan telah rampung diselesaikan sesuai ketentuan pemerintah. Namun, proses birokrasi perizinan dinilai berlarut-larut meskipun perusahaan telah menyerahkan seluruh berkas perbaikan yang diminta.

“Oh deposit, deposit sekarang di mana deposit adalah sumber daya adalah 220.000 ons emas dan sekitar satu juta ons perak,” ujar Terry saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Jakarta, dikutip Kamis (1/10/2026).

Terry memaparkan bahwa apabila izin operasi produksi telah resmi diterbitkan, pihaknya siap memacu volume produksi secara bertahap hingga mencapai kapasitas optimal pada tahun ketiga operasional. Perusahaan memproyeksikan tingkat produksi dapat terus melonjak hingga menembus kuota 120.000 ons emas per tahun.

“Kami tidak memiliki produksi (saat ini), itulah yang ingin kami lakukan. Setelah kami memulai volume produksi pada tahun ketiga kami harus melakukan sekitar 10.000 ons sebulan… lalu mungkin 120.000 (ons) setahun setelah itu,” kata Terry.

Di saat yang sama, di saat izin legal perusahaan yang telah menanamkan investasi hingga Rp 200 miliar tersebut masih tertahan, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) justru marak beroperasi di wilayah Kontrak Karya tersebut. Pengerukan liar tersebut dinilai merugikan negara karena telah mengeruk emas bernilai ratusan miliar rupiah tanpa menyetorkan pajak.

“Kami menghabiskan Rp 200 miliar untuk proyek ini dan tidak mendapatkan apa-apa. Kami tidak punya satu gram pun… Mereka baru saja dalam beberapa bulan terakhir menambang Rp 200 miliar emas, pada dasarnya tanpa pajak yang dibayarkan,” bebernya.

Melansir laman resmi Baru Gold, PT TMS sendiri merupakan perusahaan tambang emas di Sangihe, Sulawesi Utara, yang merupakan anak usaha Baru Gold Corp yang berinduk di Kanada. Saat ini, PT TMS memegang Kontrak Karya (KK) sejak tahun 1997.

Perusahaan tersebut memiliki konsesi tambang emas seluas 42.000 hektare yang berlaku hingga tahun 2027. Perusahaan memperkirakan potensi sumber daya emas di wilayah Sangihe tersebut mencapai 266.000 ons emas gabungan.

(pgr/pgr)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *