Home Finance Sanksi Telat SPT Dihapus 100% Asal Lapor Sebelum 31 Desember 2026
Finance

Sanksi Telat SPT Dihapus 100% Asal Lapor Sebelum 31 Desember 2026

Share
Sanksi Telat SPT Dihapus 100% Asal Lapor Sebelum 31 Desember 2026
Share

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak membuka kesempatan bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk mendapatkan pengurangan hingga penghapusan sanksi administrative. Besaran keringanan ditentukan berdasarkan waktu pelaporan, dengan penghapusan sanksi hingga 100% bagi wajib pajak yang melapor pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Rabu, 28/10/2026) berikut ini.

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *