Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah merampungkan pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi. ‘Wasit’ yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tersebut akan bekerja secara independen dan ditargetkan segera memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan lembaga tersebut diproyeksikan tidak berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), namun tetap menjalankan mekanisme pelaporan kepada Presiden melalui Komdigi.
“Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Komdigi,” kata Nezar dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/7/2026).
Nezar menjelaskan penyusunan Perpres tersebut ditargetkan rampung dalam sekitar dua bulan ke depan.
Pemerintah juga tengah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional.
Kedua regulasi tersebut disusun secara paralel sebagai fondasi tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.
“Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi. Karena itu, penyusunan kedua Peraturan Presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Nezar menegaskan pemerintah menginginkan regulasi AI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tidak menghambat inovasi.
“Kami membuka semua inisiatif dan inovasi AI yang akan dikembangkan di Indonesia. Peta Jalan AI Nasional disusun untuk mendukung inovasi tersebut, bukan membatasinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah akan menerapkan pendekatan regulasi berbasis risiko atau risk-based regulation dalam tata kelola AI.
Dengan pendekatan tersebut, setiap produk AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi.
“Fokus kami adalah mitigasi risiko AI. Produk AI yang memiliki risiko tinggi tentu akan diatur lebih komprehensif dibandingkan produk dengan risiko rendah. Dengan demikian, inovasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga terus memperkuat ekosistem AI nasional melalui pembangunan infrastruktur digital, pengembangan pusat data, peningkatan kapasitas komputasi, serta pengembangan talenta digital.
(fab/fab)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment